Mengetahui Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Kementerian
Menurut Ari Dwi Kristiani, salah satu anggota tim yang menyusun Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), KOSP berfungsi sebagai pedoman untuk seluruh proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Sekolah harus menyesuaikan diri dengan nilai-nilai yang ada selama pelaksanaannya, terutama dalam hal pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Menurutnya, ada prinsip yang diusung untuk membuat dokumen itu lebih bermakna. Pertama, berpusat pada peserta didik.
Di satuan pendidikan tersebut, kurikulum operasional disusun berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
Berpusat pada peserta didik: Pembelajaran dapat memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan, dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.
Kontekstual: unik dan cocok dengan satuan pendidikan, konteks sosial budaya, dan lingkungan
Essensial: semua informasi penting dan penting yang dibutuhkan dalam satuan pendidikan.
Akuntabel: karena aktual dan berbasis data, dapat dipertanggungjawabkan.
Melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti orang tua, organisasi, dan berbagai sentra yang dikelola dan diawasi klik disini oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Ari Dwi juga menjelaskan bahwa ada lima tahapan yang dilalui dalam proses penyusunan KOSP, yaitu:
mengevaluasi karakteristik satuan pendidikan siswa, kemampuan, jumlah tenaga pendidik, sarana dan prasarana, lokasi sekolah, dan faktor lain.
Merumuskan visi misi tujuan Menentukan pengorganisasian pembelajaran Menyusun rencana pembelajaran Merancang pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional
Di seluruh proses pembelajaran, kami bekerja sama untuk mencapai tujuan yang mulia dan membawa siswa ke tujuannya sesuai dengan bakat, minat, dan kebutuhan mereka. Menurut Tim Penyusun Panduan Pengembangan KOSP, pendidik adalah kurikulum hidup.
Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang melakukan transformasi pendidikan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan profil pelajar Pancasila. Salah satunya adalah Platform Mengajar Merdeka dan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) harus disusun oleh satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut Dra. Puji Iryanti M.Sc.Ed., Widyaiswara Ahli Madya Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sekolah harus mempersiapkan KOSP sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Dalam Webinar Implementasi Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar Jilid II yang diadakan pada hari Kamis, dia menyatakan, “Mudah-mudahan kurikulum operasional pada satuan pendidikan sudah ada minimal draftnya. Menyusun kurikulum operasional di sekolah membutuhkan banyak hal dan kerja sama dengan baik.”