Jumlah Pulau di Indonesia Disepakati 17 Ribu
Dalam Rapat Koordinasi Data Pulau yang berlangsung pada Senin (30/8), yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), telah disepakati bahwa jumlah pulau di Indonesia hingga tahun 2021 adalah sebanyak 17.000.
Angka tersebut merupakan hasil penambahan sebanyak 229 pulau dari penelaahan yang dilakukan pada tahun 2021. Sebelumnya, pada Gazeter Republik Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2020, jumlah pulau yang tercatat adalah 16.771.
Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau ini dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, serta Badan Informasi Geospasial. Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021 direncanakan untuk diterbitkan pada tanggal 30 November 2021.
Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG, Yosef Dwi Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa Rapat Tindak Lanjut tersebut juga menyepakati langkah-langkah yang perlu diambil pada tahun 2022.
“Saat 2022, akan dilaksanakan penelaahan yang melibatkan K/L serta pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk proses penelaahan data lebih lanjut,” jelasnya dalam rilis resmi BIG.
Data yang akan dianalisis mencakup objek yang diduga bukan pulau, objek pulau yang terbentuk akibat reklamasi, objek yang belum diverifikasi elemen rupabumi pada tahun 2021 berdasarkan hasil survei Kementerian Kelautan thetomorrowsland.com dan Perikanan (KKP), serta objek yang sudah diverifikasi pada tahun 2021 namun masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah. Selain itu, ada objek hasil survei toponim yang dilakukan oleh BIG pada tahun 2021 dan 2022.
Lebih lanjut, Sigit menekankan perlunya diskusi mengenai definisi pulau yang harus disepakati bersama K/L dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Ini penting agar pemahaman mengenai pulau antara pemerintah pusat dan daerah selaras.
“Termasuk di dalamnya perdebatan mengenai apakah pulau reklamasi seharusnya dimasukkan dalam gazeter,” tambah Sigit.
Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yaitu adanya area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas permukaan air saat pasang.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dalam pasal 1 ayat (3), juga menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air, dan muncul di atas permukaan air pada saat air pasang.
Sebelum diterbitkan, Gazeter harus melewati proses pengumuman yang berlangsung dari 24 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Setelahnya, akan dilakukan penelaahan ulang terhadap tanggapan yang masuk dari 5 hingga 25 Oktober 2021.
Proses selanjutnya adalah pengajuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Rupabumi Baku oleh Kepala BIG, yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 12 November 2021, dan diakhiri dengan proses layout.